Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi: a. Kawasan Tanaman Pangan; b. Kawasan Perkebunan; dan c. Kawasan Peternakan. (2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 71.324 (tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat) hektare berada di seluruh kecamatan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) merupakan bagian dari Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluas kurang lebih 57.830 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh) hektare berada di seluruh kecamatan. (4) Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 53.905 (lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima) hektare berada di: a. Kecamatan Bangorejo; b. Kecamatan Blimbingsari; c. Kecamatan Cluring; d. Kecamatan Genteng; e. Kecamatan Giri; f. Kecamatan Glagah; g. Kecamatan Glenmore; h. Kecamatan Kabat i. Kecamatan Kalibaru; j. Kecamatan Kalipuro; k. Kecamatan Licin; l. Kecamatan Pesanggaran; m. Kecamatan Purwoharjo; n. Kecamatan Rogojampi; o. Kecamatan Sempu; p. Kecamatan Siliragung; q. Kecamatan Songgon; r. Kecamatan Srono. s. Kecamatan Tegalsari; dan t. Kecamatan Wongsorejo. (5) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 196 (seratus sembilan puluh enam) hektare berada di : a. Kecamatan Blimbingsari; b. Kecamatan Cluring; c. Kecamatan Kabat; d. Kecamatan Kalibaru; e. Kecamatan Licin; f. Kecamatan Rogojampi; dan g. Kecamatan Singojuruh. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda