Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
dan
b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Pemerintah Pusat dan dapat didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten, yang dilaksanakan dalam periode:
a. selama pembangunan; dan
b. pasca pembangunan.
(3) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial.
(4) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau tidak dilaksanakan, maka dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Apabila dalam periode penilaian kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, maka dilakukan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap tahapan dan persyaratan perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dengan ketentuan:
a. apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan tidak melalui prosedur yang benar, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang batal demi hukum; dan
b. apabila Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai akibat perubahan Rencana Tata Ruang, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dibatalkan dan dapat dimintakan ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang termasuk juga penilaian pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil.
Penilaian pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK, apabila ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
