Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk pengembangan objek daya tarik wisata meliputi wisata alam, wisata buatan, serta wisata budaya beserta dengan sarana dan prasarana pendukungnya;
3. kegiatan adat dan budaya serta cagar budaya;
4. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
6. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan akomodasi wisata yang tidak menganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu kegiatan wisata;
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa serta kegiatan komersial lainnya sesuai dengan skala daya tarik pariwisatanya dengan tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
4. kegiatan pemanfaatan ruang lainnya yang dapat meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata;
5. kegiatan permukiman, sarana pelayanan umum, kantor dan industri dengan skala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Pariwisata;
6. kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan sebagai daya tarik yang mendukung pengembangan Kawasan Pariwisata;
7. pengembangan kegiatan dan lokasi pariwisata yang ditetapkan sebagai bagian dari geopark dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
8. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan Pariwisata; dan
2. kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat merusak lingkungan.
d. sarana dan prasarana minimum dalam meliputi penyediaan jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan jalan, air bersih, tempat pembuangan sampah, jaringan drainase, dan sarana dan prasarana mitigasi bencana;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 20%;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. KLB maksimal 3.0; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
f. ketentuan lain yaitu kegiatan penataan Kawasan Pariwisata mengadaptasi Arsitektur Osing dan bentang alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal.
Koreksi Anda
