Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c meliputi :
a. Taman Nasional Meru Betiri berada di Kecamatan Pesanggaran;
b. Taman Nasional Alas Purwo berada di Kecamatan Tegaldlimo dan Kecamatan Purwoharjo;
c. Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Kalipuro, dan Kecamatan Wongsorejo;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II berada Kecamatan Kabat;
e. Taman Wisata Alam Kawah Ijen berada di Kecamatan Licin;
f. Kawasan Hutan Lindung berada di Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Glagah, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Kabat, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Licin, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Sempu, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Songgon, dan Kecamatan Wongsorejo;
g. Kawasan hutan produksi berada di Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Genteng, Kecamatan Glagah, Kecamatan Glenmore, Kecamatan Kabat, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Licin, Kecamatan Muncar, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Sempu, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Tegalsari, dan Kecamatan Wongsorejo;
h. kawasan strategis perkebunan besar berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Sempu, Kecamatan Songgon, dan Kecamatan Wongsorejo;
i. kawasan strategis Biosite Geopark Ijen berada di Kecamatan Licin, Kecamatan Tegaldlimo, dan Kecamatan Pesanggaran;
j. kawasan strategis Geosite Geopark Ijen berada di Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Songgon, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Licin, dan Kecamatan Glenmore.
(2) Tujuan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. tujuan pengembangan Taman Nasional Meru Betiri yaitu mewujudkan kawasan Taman Nasional Meru Betiri sebagai kawasan konservasi daerah resapan air dan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk mendukung daya dukung lingkungan;
b. tujuan pengembangan Taman Nasional Alas Purwo yaitu mewujudkan kawasan Taman Nasional Alas Purwo sebagai kawasan konservasi daerah resapan air dan kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk mendukung daya dukung lingkungan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. tujuan pengembangan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup yaitu mewujudkan kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup- Ungup sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati sekitar Kawah Ijen untuk melestarikan ekosistem secara alami;
d. tujuan pengembangan Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II yaitu mewujudkan kawasan Cagar Alam Alam Janggangan Rogojampi sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati untuk melestarikan ekosistem yang memiliki keunikan secara alami;
e. tujuan pengembangan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yaitu mewujudkan kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen sebagai kawasan pelestarian alam untuk kepentingan pariwisata dengan memperhatikan daya dukung lingkungan;
f. tujuan pengembangan Kawasan Hutan Lindung yaitu mewujudkan kawasan lindung sebagai kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya dengan memperhatikan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan;
g. tujuan pengembangan kawasan hutan produksi yaitu mewujudkan kawasan hutan produksi sebagai kawasan resapan air dan kawasan budi daya pemacu ekonomi wilayah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan;
h. tujuan pengembangan kawasan strategis perkebunan besar yaitu mewujudkan kawasan perkebunan besar sebagai kawasan budi daya pemacu ekonomi wilayah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta pengelolaan hasil kebun dan hulu-hilir;
i. tujuan pengembangan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan alam yang memiliki fungsi perlindungan terhadap flora dan fauna yang berkelanjutan; dan
j. tujuan pengembangan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen yaitu mewujudkan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen sebagai kawasan warisan dan konservasi geologi yang berkelanjutan.
(3) Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
a. arah pengembangan Taman Nasional Meru Betiri yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional Meru Betiri;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. arah pengembangan Taman Nasional Alas Purwo yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional Alas Purwo;
c. arah pengembangan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup;
d. arah pengembangan Cagar Alam Janggangan Rogojampi I dan II yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi ekosistem dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam Janggangan Rogojampi;
e. arah pengembangan Taman Wisata Alam Kawah Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung serta pengintegrasian dengan kegiatan pariwisata melalui peningkatan infrastruktur pendukung dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
f. arah pengembangan Kawasan Hutan Lindung yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung perlindungan hutan dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
g. arah pengembangan kawasan hutan produksi yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan hutan produksi melalui peningkatan infrastruktur pendukung dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
h. arah pengembangan kawasan strategis perkebunan besar yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan hutan produksi melalui peningkatan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan;
i. arah pengembangan kawasan strategis Biosite Geopark Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi flora dan fauna yang memiliki keunikan, endemisitas, dan langka di dunia serta pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
j. arah pengembangan kawasan strategis Geosite Geopark Ijen yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan lindung melalui peningkatan infrastruktur pendukung konservasi warisan bumi dan pemantapan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan.
Koreksi Anda
