Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. diperbolehkan kegiatan perlindungan flora, fauna, dan rehabilitasi kawasan ekosisistem mangrove; dan
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kehutanan, konservasi mangrove, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, serta wisata alam.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. jaringan energi, telekomunikasi dan prasarana sumber daya air, penyediaan air minum yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove; dan
2. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertahanan keamanan, perikanan tangkap dan budi daya tradisional, dan wisata air yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Ekosistem mangrove.
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 5%;
2. KDH minimal 80%;
3. KLB maksimal 0.25; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Koreksi Anda
