Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi laut; dan e. bandar udara umum dan bandar udara khusus. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda