Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Ketentuan disinsentif disusun berdasarkan: a. rencana struktur ruang, rencana pola ruang wilayah kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten; b. ketentuan umum zonasi kabupaten; dan c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. (3) Ketentuan disinsentif meliputi : a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. disinsentif non fiskal berupa: a) kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b) pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau c) pemberian status tertentu. (4) Ketentuan disinsentif meliputi: a. dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya, dapat berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana. b. dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat, dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda