Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Ketentuan disinsentif disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang, rencana pola ruang wilayah kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten;
b. ketentuan umum zonasi kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(3) Ketentuan disinsentif meliputi :
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. disinsentif non fiskal berupa:
a) kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b) pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau c) pemberian status tertentu.
(4) Ketentuan disinsentif meliputi:
a. dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Daerah lainnya, dapat berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
b. dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat, dapat berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
