Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Transportasi;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan pariwisata yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Transportasi;
3. pengembangan sistem transit dan pengembangan kawasan berorientasi transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan Transportasi; dan
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 80%;
2. KDH minimal 5%;
3. KLB maksimal 4.0; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Koreksi Anda
