Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g meliputi : a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Transportasi; 2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana; 3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan 4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. kegiatan pariwisata yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Transportasi; 3. pengembangan sistem transit dan pengembangan kawasan berorientasi transit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang dan pengembangan Kawasan Transportasi; dan d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 1. KDB maksimal 80%; 2. KDH minimal 5%; 3. KLB maksimal 4.0; dan 4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Koreksi Anda