Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; dan c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda