Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi lahan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan umum zonasi peruntukan kawasan yang bertampalan dengan kawasan resapan air dengan syarat menyediakan ruang terbuka hijau dan sarana peresapan air sesuai dengan karakteristik jenis tanah dan batuan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi resapan air; dan
d. ketentuan lain berupa pembatasan alih fungsi tanaman keras menjadi tanaman semusin untuk menjaga fungsi kawasan resapan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
