Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas kurang lebih 57.967 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) hektare berada di:
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Genteng;
c. Kecamatan Glagah;
d. Kecamatan Glenmore;
e. Kecamatan Kabat;
f. Kecamatan Kalibaru;
g. Kecamatan Kalipuro;
h. Kecamatan Licin;
i. Kecamatan Muncar;
j. Kecamatan Pesanggaran;
k. Kecamatan Purwoharjo;
l. Kecamatan Sempu;
m. Kecamatan Siliragung;
n. Kecamatan Singojuruh;
o. Kecamatan Songgon;
p. Kecamatan Tegaldlimo;
q. Kecamatan Tegalsari; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda
