Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas kurang lebih 57.967 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) hektare berada di: a. Kecamatan Bangorejo; b. Kecamatan Genteng; c. Kecamatan Glagah; d. Kecamatan Glenmore; e. Kecamatan Kabat; f. Kecamatan Kalibaru; g. Kecamatan Kalipuro; h. Kecamatan Licin; i. Kecamatan Muncar; j. Kecamatan Pesanggaran; k. Kecamatan Purwoharjo; l. Kecamatan Sempu; m. Kecamatan Siliragung; n. Kecamatan Singojuruh; o. Kecamatan Songgon; p. Kecamatan Tegaldlimo; q. Kecamatan Tegalsari; dan r. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda