Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan umum zonasi infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana jaringan minyak dan gas bumi, serta kegiatan penunjang jaringan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan standar keselamatan dan keamanan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta sarana prasarana pendukungnya dengan mempertimbangkan mitigasi rawan bencana dan manajemen resiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
2. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan jarak dan aspek keselamatan dan keamanan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu keselamatan dan keamanan operasional infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. pemasangan dan pemeliharaan marka, rambu peringatan dan/atau tanda batas yang jelas, serta mudah dilihat pada jaringan pipa gas;
2. terdapat sarana fasilitas keselamatan dan keamanan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
3. terdapat bangunan pelengkap infrastruktur minyak dan gas bumi sesuai standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan sarana jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, dan kegiatan operasi, penunjang, dan pengembangan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan
2. pengembangan jalur hijau dan ruang terbuka hijau di area sekitar bangunan sarana dan prasarana ketenagalistrikan
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dan sesuai dengan ketentuan teknis;
2. pemanfaatan pada seluruh kawasan budi daya pada ruang di sekitar jaringan energi ketenagalistrikan dengan tetap mempertimbangkan jarak aman, aspek teknis keamanan dan keselamatan serta tidak mengganggu operasional, serta tidak memasuki ruang bebas jaringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang ketenagalistrikan yang berada di lokasi rawan bencana dilakukan dengan mempertimbangkan rekayasa teknis dan analisis kajian resiko dan mitigasi bencana.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan/aktivitas yang dapat mengganggu operasional, fungsi dan pelayanan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan;
d. sarana dan prasarana minimum berupa pengaman pada pembangkit energi listrik, memasang dan memelihara marka serta rambu peringatan dan/atau tanda batas yang jelas;
e. ketentuan lain meliputi :
1. zona bebas berjarak di luar sekeliling gardu induk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilarang untuk bangunan dan kegiatan yang mengganggu operasional gardu induk; dan
2. penetapan garis sempadan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
