Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf a meliputi : a. ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); b. ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan c. ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain. (2) Ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa: 1. kegiatan perkotaan berskala lintas kabupaten/kota yang mendukung kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya; dan 2. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa: 1. kegiatan pengembangan permukiman perkotaan, pertahanan dan keamanan, pariwisata dan industri yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan utilitas dengan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). d. sarana dan prasarana minimum berupa penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); dan e. pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang bagi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang didorong perkembangannya dengan upaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), upaya peningkatan kualitas skala pelayanan infrastruktur, dan pengaturan kawasan permukiman yang berkembang. (3) Ketentuan umum zonasi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pemanfaatan ruang yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan yang mendukung kegiatan perekonomian, sosial dan budaya; dan 2. kegiatan pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan pengembangan permukiman perkotaan, pemerintahan, perdagangan dan jasa, pusat pengembangan perikanan, transportasi dan industri yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 2. kegiatan pengembangan sistem jaringan prasarana dan utilitas dengan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sehingga menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya. d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan e. pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang bagi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang didorong perkembangannya dengan upaya pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), upaya peningkatan kualitas skala pelayanan infrastruktur, dan pengaturan kawasan permukiman yang berkembang. (4) Ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Ketentuan umum zonasi pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi : a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pemanfaatan ruang yang berskala kecamatan yang mendukung perekonomian, sosial dan budaya; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan permukiman dengan syarat dilengkapi fasilitas keselamatan lingkungan; 2. kegiatan perdagangan dan dan jasa, sarana pelayanan umum, kegiatan industri, yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan dengan menyediakan ruang terbuka hijau secara proporsional; 3. kegiatan perdagangan dan jasa dengan menyediakan prasarana minimum berupa areal parkir dan areal bongkar muat yang proporsional dengan jenis kegiatan yang dilayani; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 4. pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan sehingga menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial budaya. d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung pusat pelayanan kawasan; dan e. penyediaan ruang terbuka hijau publik pada kawasan pusat pelayanan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat. (6) Ketentuan umum zonasi pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pusat pemerintahan, kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan administrasi skala lingkungan dan/atau kelurahan; dan 2. pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan lain yang mendukung fungsi Pusat Pelayanan Lingkungan serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan; dan c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi pokok Pusat Pelayanan Lingkungan. d. sarana dan prasarana minimum menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal sebagai pendukung pusat pelayanan lingkungan; dan e. penyediaan ruang terbuka hijau publik pada kawasan pusat pelayanan untuk mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat.
Koreksi Anda