Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
b. ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana;
d. ketentuan khusus kawasan resapan air;
e. ketentuan khusus kawasan sempadan;
f. ketentuan khusus kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan
g. ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
