Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan, memperhatikan daerah tangkapan hujan, tidak mengurangi kuantitas dan kualitas air, pengendalian banjir dan lingkungan sungai serta mata air, sumber daya air untuk irigasi dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang; dan
2. kegiatan yang mendukung keandalan air irigasi, membangun waduk, mengendalikan kualitas air, jaringan drainase yang sepadan, dan memanfaatkan kembali air pembuangan/drainase, diizinkan untuk kegiatan pengendalian banjir penentuan zona atau pengaturan tata guna lahan untuk kawasan terbangun dan tidak terbangun.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan yang tidak mengganggu kelestarian sumber daya air lintas kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan mata air dengan syarat menjaga kualitas dan kuantitas air;
2. kegiatan budi daya non terbangun diizinkan bersyarat untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan perikanan di sekitar jaringan dan bangunan sumber daya air tanpa mengurangi fungsi penyediaan air dan sistem distribusi air;
3. pemanfaatan Ruang untuk kegiatan budi daya pada kawasan di sekitar wilayah sungai, danau/waduk/bendungan dan embung dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, papan peringatan, dan rambu-rambu pengamanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sungai, mata air, jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir sebagai prasarana sumber daya air.
d. sarana dan prasarana minimum berupa prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan air lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
Koreksi Anda
