Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a meliputi: a. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam dengan tinggi bangunan 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi; b. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar dengan tinggi bangunan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi; c. kawasan di bawah permukaan kerucut dengan tinggi bangunan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi; d. kawasan di bawah permukaan transisi dengan ketinggian bangunan 0 (nol) sampai dengan 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi; e. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan dengan ketinggian bangunan 0 (nol) sampai 45 (empat puluh lima) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi; f. kawasan pendekatan dan lepas landas dengan ketinggian bangunan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) meter terhadap ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi. (2) Pengaturan Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi aktivitas penerbangan; b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan yang tidak menganggu dan mengurangi fungsi aktivitas penerbangan dengan memenuhi batas ketinggian dan batas KKOP serta mengikuti rekomendasi ketinggian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan yang mengganggu dan mengurangi fungsi aktivitas penerbangan; d. pengaturan ketentuan khusus KKOP selain di atas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Ketentuan khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda