Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi: a. sistem penyediaan air minum (SPAM); b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL); c. sistem jaringan persampahan; d. sistem jaringan evakuasi bencana; dan e. sistem drainase. (2) Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. unit air baku; b. unit produksi; c. unit distribusi; d. unit pelayanan; dan e. jaringan produksi. (4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di: a. Kecamatan Sempu; b. Kecamatan Wongsorejo; c. Kecamatan Kalipuro; d. Kecamatan Giri; e. Kecamatan Songgon; f. Kecamatan Glagah; g. Kecamatan Kabat; h. Kecamatan Banyuwangi; i. Kecamatan Glenmore; j. Kecamatan Rogojampi; k. Kecamatan Muncar; l. Kecamatan Genteng; m. Kecamatan Tegaldlimo; dan n. Kecamatan Gambiran. (5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di: a. Kecamatan Kalipuro; dan b. Kecamatan Glenmore. (6) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di: a. Kecamatan Tegaldlimo; b. Kecamatan Muncar; c. Kecamatan Cluring; d. Kecamatan Gambiran; e. Kecamatan Tegalsari; f. Kecamatan Glenmore; g. Kecamatan Genteng; h. Kecamatan Srono; i. Kecamatan Rogojampi; j. Kecamatan Blimbingsari; k. Kecamatan Kabat; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) l. Kecamatan Sempu; m. Kecamatan Songgon; n. Kecamatan Glagah; o. Kecamatan Licin; p. Kecamatan Banyuwangi; q. Kecamatan Giri; r. Kecamatan Kalipuro; dan s. Kecamatan Wongsorejo. (7) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berada di : a. Kecamatan Glagah; b. Kecamatan Giri; c. Kecamatan Kalipuro; d. Kecamatan Kabat; dan e. Kecamatan Sempu. (8) Jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berada di : a. Kecamatan Kalipuro; b. Kecamatan Giri; c. Kecamatan Kabat; d. Kecamatan Rogojampi; e. Kecamatan Blimbingsari; f. Kecamatan Singojuruh; g. Kecamatan Sempu; h. Kecamatan Genteng; dan i. Kecamatan Glenmore. (9) Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik. (10) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berada di : a. Kecamatan Banyuwangi: b. Kecamatan Sempu; c. Kecamatan Muncar; d. Kecamatan Blimbingsari; e. Kecamatan Tegaldlimo; f. Kecamatan Purwoharjo; g. Kecamatan Cluring; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) h. Kecamatan Pesanggaran; i. Kecamatan Glagah; j. Kecamatan Tegalsari; k. Kecamatan Giri; l. Kecamatan Wongsorejo; dan m. Kecamatan Kalipuro. (11) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); b. Tempat Penampungan Sementara (TPS); c. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan d. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). (12) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a berada di : a. Kecamatan Cluring; b. Kecamatan Gambiran; c. Kecamatan Tegalsari; d. Kecamatan Bangorejo; e. Kecamatan Rogojampi; f. Kecamatan Banyuwangi; g. Kecamatan Kabat; h. Kecamatan Muncar; i. Kecamatan Glagah; j. Kecamatan Purwoharjo; k. Kecamatan Wongsorejo; l. Kecamatan Songgon; m. Kecamatan Licin; n. Kecamatan Blimbingsari; dan o. Kecamatan Giri. (13) Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b berada di seluruh kecamatan. (14) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c berada di Kecamatan Wongsorejo. (15) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf d berada di : a. Kecamatan Cluring; b. Kecamatan Gambiran; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) c. Kecamatan Tegalsari; d. Kecamatan Bangorejo; e. Kecamatan Rogojampi; f. Kecamatan Banyuwangi; g. Kecamatan Kabat; h. Kecamatan Muncar; i. Kecamatan Glagah; j. Kecamatan Purwoharjo; k. Kecamatan Wongsorejo; l. Kecamatan Songgon; m. Kecamatan Licin; dan n. Kecamatan Blimbingsari. (16) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. jalur evakuasi bencana; dan b. tempat evakuasi bencana. (17) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a berada di seluruh kecamatan. (18) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b berada di seluruh kecamatan. (19) Sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. jaringan drainase primer; b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. (20) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a berada di seluruh kecamatan. (21) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b berada di seluruh kecamatan. (22) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf c berada di seluruh kecamatan. (23) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda