Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan;
b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan kereta api;
c. ketentuan umum zonasi pelabuhan penyeberangan;
d. ketentuan umum zonasi sistem transportasi laut; dan
e. ketentuan umum zonasi bandar udara umum.
(2) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi jalan umum;
b. ketentuan umum zonasi jalan tol;
c. ketentuan umum zonasi terminal penumpang
d. ketentuan umum zonasi jembatan timbang; dan
e. ketentuan umum zonasi jembatan.
(3) Ketentuan umum zonasi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bagian jalan umum dengan mengikuti ketentuan pengelolaan dan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan
2. pendirian dan pengembangan sarana dan prasarana penunjang pada bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan sistem prasarana/utilitas pada bagian jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya;
2. pemasangan baliho, reklame, dan papan pengumuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
3. pemanfaatan ruang pada bagian jalan sebagai tempat parkir sesuai ketentuan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan pada bagian jalan umum yang mengganggu fungsi sitem jaringan jalan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. ketentuan intesitas pemanfaatan ruang berupa KDB, KLB, dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
e. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan;
2. jalur pejalan kaki dan disabilitas;
3. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di dalam dan di luar badan jalan;
4. penyediaan jembatan penyeberangan yang sesuai fungsi jalan;
dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau berupa jalur hijau.
f. ketentuan lain mengenai pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memiliki izin andalalin.
(4) Ketentuan umum zonasi jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pendirian bangunan dengan fungsi penunjang yang berkaitan dengan jalan tol sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan utilitas; dan
3. penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan dan pengembangan jaringan prasarana dengan syarat tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan tol serta memperoleh izin dari penyelenggara jalan tol;
2. pembangunan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan pemasangan baliho, reklame, dan papan pengumuman secara terbatas di ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tol;
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. ruas jalan tol dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan;
2. akses jalan tol terkoneksi satu sama lain dan terhubungkan jalan akses tol dari jalan umum atau non tol; dan
3. pembangunan jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol.
(5) Ketentuan umum zonasi terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan terminal penumpang;
2. kegiatan pengembangan sarana dan prasarana terminal, bagi pergerakan orang, barang dan kendaraan; dan
3. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pendukung aktivitas terminal meliputi kantor, perdagangan jasa, fasilitas terminal, dan kegiatan pendukung lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu operasional terminal;
2. pemasangan utilitas, iklan dan media informasi dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta wajib memperoleh izin dari penyelenggara terminal sesuai kewenangannya dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi terminal penumpang.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu fungsi terminal penumpang; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman, penerangan terminal penumpang dan sarana prasarana penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Ketentuan umum zonasi jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan timbang;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pendukung aktivitas jembatan timbang selain fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang dengan persetujuan penyelenggara jembatan timbang;
2. kegiatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur perkotaan, pembangunan jaringan listrik, reklame/papan iklan, pembangunan jaringan telekomunikasi dan kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi jembatan timbang; dan
3. kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi jembatan timbang.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menggangu fungsi jembatan timbang; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman dan penerangan jembatan timbang.
(7) Ketentuan umum jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan infrastruktur perkotaan, pembangunan jaringan listrik, pembangunan jaringan telekomunikasi dan kegiatan lainnya dengan syarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemasangan reklame dengan syarat mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara jembatan sesuai kewenangannya; dan
3. kegiatan keselamatan, bangunan jalur pejalan kaki, dan pembangunan sarana prasarana pelengkap jembatan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi jembatan dan membahayakan keamanan atau keselamatan pengguna jembatan; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa rambu-rambu, pagar pengaman, jalan inspeksi dan penerangan jembatan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(8) Ketentuan umum zonasi sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi jaringan jalur kereta api; dan
b. ketentuan umum zonasi stasiun kereta api.
(9) Ketentuan umum zonasi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang milik jalur kereta api untuk keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang- undangan;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api untuk kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan jaringan jalan eksisting dengan dilengkapi fasilitas palang pintu pada perlintasan sebidang.
4. pembangunan viaduk berdasarkan kajian teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang milik jalur kereta api dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
d. sarana dan prasarana minimum berupa jaringan komunikasi sepanjang jalur kereta api, rambu-rambu, dan bangunan pengaman jalur kereta api serta palang pintu pada perlintasan sebidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ketentuan lain meliputi :
1. penggunaan Ruang manfaat jalur kereta api sebagai Ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
3. lintasan jalur kereta api memperhatikan Kawasan Lindung, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kawasan rawan bencana, permukiman, pusat kegiatan sosial dan ekonomi, jaringan irigasi dan kearifan lokal lainnya.
(10) Ketentuan umum zonasi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan stasiun penumpang; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan budi daya yang memanfaatkan ruang di sekitar stasiun penumpang dengan memperhatikan rencana pengembangan stasiun kereta api dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
dan
2. pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. dilengkapi rambu-rambu penunjang operasional stasiun kereta;
dan
2. dilengkapi fasilitasi parkir di stasiun sesuai kapasitas dan skala pelayanan stasiun penumpang.
(11) Ketentuan umum zonasi pelabuhan penyeberangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penunjang operasional pelabuhan; dan
2. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan serta sarana dan prasarana penunjang operasional alur pelayaran serta lintas penyeberangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya lainnya yang tidak mengganggu fungsi pelabuhan penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan di darat, ruang udara bebas, dan bawah perairan yang mengganggu operasional pelabuhan penyeberangan dan keamanan lintas pelabuhan penyeberangan.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. tanda batasan dan rambu-rambu yang jelas pada kawasan pelayaran; dan
2. sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan penyeberangan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pengadaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan; dan
2. pengembangan wilayah dan kepelabuhan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melampaui ketentuan fasilitas pelabuhan, tidak mengurangi luas daratan dan perairan awal, tidak menyebabkan terbukanya akses gelombang, dan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pengamanan kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan umum zonasi sistem transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpul;
b. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan;
c. ketentuan umum zonasi terminal khusus; dan
d. ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan.
(13) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpul, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan penunjang operasional pelabuhan pengumpul;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis; dan
2. rencana kontinjensi untuk menghadapi kondisi darurat perang yang dilakukan melalui penyediaan pelabuhan utama sebagai tempat berlabuhnya Kapal Perang Republik INDONESIA (KRI) dan penyediaan sarana prasarana penunjang operasionalisasi rencana kontinjensi pada pelabuhan utama tersebut.
(14) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan regional; dan
b. ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan lokal.
(15) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan regional, sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa operasional pelabuhan pengumpan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis; dan
2. rencana kontinjensi untuk menghadapi kondisi darurat perang yang dilakukan melalui penyediaan pelabuhan utama sebagai tempat berlabuhnya Kapal Perang Republik INDONESIA (KRI) dan penyediaan sarana prasarana penunjang operasionalisasi rencana kontinjensi pada pelabuhan utama tersebut.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(16) Ketentuan umum zonasi pelabuhan pengumpan lokal, sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa operasional pelabuhan pengumpan lokal;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(17) Ketentuan umum zonasi terminal khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional terminal khusus;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya pendukung fungsi terminal khusus;
kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
c. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang terminal khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(18) Ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan pantai; dan
b. ketentuan umum zonasi pengkalan pendaratan ikan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(19) Ketentuan umum zonasi pelabuhan perikanan pantai, sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional pelabuhan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pergudangan, kegiatan industri, pendaratan hasil tangkapan perikanan, pelaksanaan operasional kapal perikanan, tambat labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan, pemasaran dan distribusi ikan/tempat pelelangan ikan dan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain yang disebutkan pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut; dan
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pelabuhan perikanan pantai sesuai ketentuan perundang-undangan.
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(20) Ketentuan umum zonasi pangkalan pendaratan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional pelabuhan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pergudangan, kegiatan industri, pendaratan hasil tangkapan perikanan, pelaksanaan operasional kapal perikanan, tambat labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan, pemasaran dan distribusi ikan/tempat pelelangan ikan dan pengembangan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain yang disebutkan pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dengan syarat harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan jalur transportasi laut;
d. sarana dan prasarana minimum berupa fasilitas penunjang pangkalan pendaratan ikan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
e. ketentuan lain berupa pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan rawan bencana memperhatikan penerapan rekayasa teknis.
(21) Ketentuan umum zonasi bandar udara umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan bandar udara umum;
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan budi daya sesuai dengan rencana induk bandara.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu operasional bandara dan navigasi penerbangan;
d. ketentuan intesitas pemanfaatan ruang berupa ketentuan ketinggian bangunan di sekitar bandar udara mengikuti ketentuan batas ketinggian sesuai KKOP dari instansi yang berwenang; dan
e. sarana dan prasarana minimum berupa sarana dan prasarana sesuai dengan rencana induk bandara.
Koreksi Anda
