Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c meliputi:
a. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Tangkap; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan ruang penunjang fungsi Kawasan Perikanan Tangkap dan pendukung peningkatan produktivitas perikanan beserta fasilitas penunjangnya;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini, dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pelestarian sumber daya hayati perairan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan jaringan transportasi beserta dengan perkantoran dan sarana prasana penunjang;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
tidak menggangu kegiatan perikanan tangkap;
3. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perikanan Tangkap;
4. kegiatan pengembangan minapolitan dan permukiman nelayan yang tidak mencemari lingkungan Kawasan Perikanan Tangkap;
5. pengembangan kegiatan industri terpadu pendukung pengembangan kegiatan perikanan tangkap termasuk pengolahan hasil perikanan;
6. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perikanan Tangkap.
2. kegiatan budi daya lainnya yang dapat menurunkan kualitas perairan dan lingkungan perikanan dan menganggu produktivitas perikanan; dan
3. kegiatan penggunaan alat tangkap atau teknologi perikanan tangkap yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Perikanan Tangkap;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
(3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang penunjang fungsi Kawasan Perikanan Budi Daya dan pendukung peningkatan produktivitas Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
perikanan beserta fasilitas penunjangnya;
2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air;
4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan
5. kegiatan pelestarian sumber daya hayati perairan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pengembangan tempat pembenihan ikan beserta dengan perkantoran dan sarana prasana penunjang;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu kegiatan perikanan budi daya;
3. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perikanan Budi Daya;
4. pengembangan kegiatan industri terpadu pendukung pengembangan kegiatan perikanan budi daya termasuk pengolahan hasil perikanan;
5. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. kegiatan budi daya lainnya yang dapat menurunkan kualitas perairan dan lingkungan perikanan dan menganggu produktivitas perikanan.
d. sarana dan prasarana minimum berupa jaringan jalan dan instalasi pengelolaan air limbah;
e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi :
1. KDB maksimal 60%;
2. KDH minimal 15%;
3. KLB maksimal 2.4; dan
4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Koreksi Anda
