Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d meliputi: a. ketentuan umum zonasi untuk kawasan suaka alam; dan b. ketentuan umum zonasi untuk kawasan pelestarian alam. (2) Ketentuan umum zonasi untuk kawasan suaka alam berupa Cagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi kawasan konservasi; 2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan; 3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan 4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ; 2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam; 3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam; 4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; dan 5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; d. sarana dan prasarana minimum berupa jalan inspeksi; dan e. ketentuan lain meliputi : 1. ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan suaka alam yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana; dan 2. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan umum zonasi untuk kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Taman Nasional dan Taman Wisata Alam meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi kawasan konservasi; 2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan; 3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan 4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ; 2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi kawasan suaka alam; 3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan pelestarian alam; 4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; 5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; d. sarana dan prasarana minimum berupa jalan inspeksi; dan e. ketentuan lain meliputi: 1. ketentuan Pemanfaatan Ruang di kawasan pelestarian alam yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana; 2. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda