Koreksi Pasal 91
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bantuan masukan dalam identifikasi potensi dan masalah, memperjelas hak atas ruang, dan penentuan arah pengembangan wilayah;
b. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah;
c. pengajuan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang;
d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e. bantuan tenaga ahli; dan/atau
f. bantuan dana.
(3) Peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana dan pengembangan kegiatan yang sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten;
b. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan arahan dalam RTRW Kabupaten;
c. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan mewujudkan struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan masukan dalam proses penetapan lokasi kegiatan pada suatu kawasan; dan
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. konsolidasi dalam pemanfaatan tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas, serta menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
(4) Peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan adanya penyimpangan pemanfaatan ruang, secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang; dan
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan dalam rangka penertiban kegiatan pemanfaatan ruang yang menyimpang dari arahan RTRW Kabupaten.
(5) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis.
(6) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Perangkat Daerah terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
(7) Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Kabupaten membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(8) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
