Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
c. Pusat-pusat lain.
(2) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PKW Perkotaan Banyuwangi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Perkotaan Genteng di Kecamatan Genteng;
b. Perkotaan Muncar di Kecamatan Muncar; dan
c. Perkotaan Rogojampi di Kecamatan Rogojampi;
(4) Pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
b. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(5) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Banyuwangi di Kecamatan Banyuwangi;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Pesanggaran di Kecamatan Pesanggaran;
c. Pusat Pelayanan Kawasan Siliragung di Kecamatan Siliragung;
d. Pusat Pelayanan Kawasan Bangorejo di Kecamatan Bangorejo;
e. Pusat Pelayanan Kawasan Purwoharjo di Kecamatan Purwoharjo;
f. Pusat Pelayanan Kawasan Tegaldlimo di Kecamatan Tegaldlimo;
g. Pusat Pelayanan Kawasan Cluring di Kecamatan Cluring;
h. Pusat Pelayanan Kawasan Gambiran di Kecamatan Gambiran;
i. Pusat Pelayanan Kawasan Tegalsari di Kecamatan Tegalsari;
j. Pusat Pelayanan Kawasan Glenmore di Kecamatan Glenmore;
k. Pusat Pelayanan Kawasan Kalibaru di Kecamatan Kalibaru;
l. Pusat Pelayanan Kawasan Srono di Kecamatan Srono;
m. Pusat Pelayanan Kawasan Blimbingsari di Kecamatan Blimbingsari;
n. Pusat Pelayanan Kawasan Kabat di Kecamatan Kabat;
o. Pusat Pelayanan Kawasan Singojuruh di Kecamatan Singojuruh;
p. Pusat Pelayanan Kawasan Sempu di Kecamatan Sempu;
q. Pusat Pelayanan Kawasan Songgon di Kecamatan Songgon;
r. Pusat Pelayanan Kawasan Glagah di Kecamatan Glagah;
s. Pusat Pelayanan Kawasan Giri di Kecamatan Giri;
t. Pusat Pelayanan Kawasan Licin di Kecamatan Licin;
u. Pusat Pelayanan Kawasan Kalipuro di Kecamatan Kalipuro; dan
v. Pusat Pelayanan Kawasan Wongsorejo di Kecamatan Wongsorejo.
(6) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Kabat di Kecamatan Kabat;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Rogojampi di Kecamatan Rogojampi;
dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Blimbingsari di Kecamatan Blimbingsari.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati tentang RDTR.
(8) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
