Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. Badan Air; b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. Kawasan Perlindungan Setempat; d. kawasan konservasi; e. Kawasan Cagar Budaya; dan f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda