Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Badan Air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat;
d. kawasan konservasi;
e. Kawasan Cagar Budaya; dan
f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
