Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf g meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pengembangan sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang memiliki kekuatan 40 hingga 60 ton, jaringan listrik, jaringan air, dan jaringan telekomunikasi; b. kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar daerah latihan militer, daerah gudang amunisi dan penyimpanan muhandak, daerah uji coba senjata yang diperbolehkan dengan syarat berupa kerjasama pemanfaatan ruang selain kegiatan pertahanan dan keamanan yang mendukung fungsi wilayah pertahanan dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi : 1. mendapatkan ijin dari instansi pertahanan dan keamanan; 2. tidak mengganggu fungsi wilayah pertahanan dan keamanan; 3. bukan industri bahan peledak; dan 4. terdapat bufferzone 500 meter berupa tanaman keras. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan gedung bertingkat pada radius tembakan 400 meter, tempat/lokasi/bangunan yang dapat digunakan untuk kegiatan sabotase, jaringan pipa migas dan jaringan SUTET. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Ketentuan khusus Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda