Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c meliputi:
a. ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir;
b. ketentuan khusus kawasan rawan bencana tsunami;
c. ketentuan khusus kawasan rawan bencana gerakan tanah;
d. ketentuan khusus kawasan rawan bencana gempa bumi; dan
e. ketentuan khusus kawasan rawan bencana likuefaksi.
(2) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan risiko bencana banjir;
2. pembangunan biopori di kawasan permukiman;
3. kegiatan perkebunan dan pertanian;
4. kegiatan perbaikan alur sungai dan normalisasi saluran;
5. pengembangan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah; dan
6. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya;
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya banjir; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. bangunan bertingkat wajib menyediakan tempat evakuasi bencana dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan risiko terjadinya banjir.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. sarana dan prasarana minimum untuk drainase tersier harus dapat menampung debit air dalam jumlah besar; dan
2. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu pada jalur dan tempat evakuasi bencana.
(3) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan sarana dan prasarana mitigasi bencana untuk pengurangan resiko bencana;
2. pengembangan ruang terbuka hijau; dan
3. pengembangan coastal forest dengan vegetasi mangrove, pohon kelapa, serta vegetasi lainnya yang dapat meredam energi gelombang dan tsunami.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana tsunami; dan
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana tsunami.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan risiko terdampak bencana tsunami.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi;
3. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul; dan
4. penyediaan transportasi yang mendukung sistem evakuasi.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. ketentuan lain meliputi:
1. pengendalian dan pembatasan pada bangunan baru;
2. konstruksi bangunan tahan gempa dan tahan tsunami;
3. konstruksi bangunan dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi vertikal sesuai dengan standar mitigasi bencana; dan
4. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan.
(4) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan risiko bencana gerakan tanah;
2. kegiatan perlindungan sistem hidrologi kawasan;
3. kegiatan wisata alam dan olahraga terbuka; dan
4. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana gerakan tanah dengan memperhatikan teknis stabilitas lereng, sistem drainase, pengembangan sumur resapan dan biopori, menjaga vegetasi berakar kuat dan dalam, tidak berada di bantaran sungai, dan rekayasa teknologi lainnya;
3. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terjadinya gerakan tanah; dan
4. kegiatan budi daya untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang meningkatkan resiko terjadinya bencana gerakan tanah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan infrastruktur yang mendukung sistem evakuasi;
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi:
1. konstruksi bangunan ramah bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan; dan
3. pembangunan dinding penahan gerakan tanah pada daerah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah;
4. pengadaan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan pengembangan vegetasi dengan perakaran yang kuat; dan
5. perlindungan kawasan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian dan kesinambungan lingkungan;
(5) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pengembangan jalur evakuasi dan tempat evakuasi bencana gempa bumi; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. pembangunan sistem jaringan prasarana dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pemanfaatan, Badan Air, sempadan, Kawasan Hutan Lindung, konservasi, hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian dan perikanan yang dilengkapi dengan mitigasi bencana; dan
3. pembangunan dan pengembangan kegiatan perikanan, pariwisata, industri, permukiman atau kegiatan lainnya yang memenuhi daya dukung daya tampung lingkungan hidup, mitigasi bencana dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfataan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menggangu fungsi jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi bencana.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi :
1. pemasangan alat peringatan dini;
2. penyediaan infrastruktur yang mendukung sistem evakuasi;
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi :
1. pembangunan bangunan gedung harus menerapkan standar konstruksi dan dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. bangunan bertingkat wajib menyediakan tempat dan jalur evakuasi dilaksanakan dengan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana likuefaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. pembangunan infrastruktur proteksi bencana untuk pengurangan resiko bencana; dan
2. pengembangan ruang terbuka hijau.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan jaringan infrastruktur; dan
2. kegiatan budi daya pertanian, perkebunan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi kawasan, dan meningkatkan resiko terdampak bencana likuefaksi.
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan tidak yang meningkatkan resiko terjadinya bencana likufiaksi.
d. sarana dan prasarana minimum meliputi:
1. memasang alat peringatan dini;
2. penyediaan transport yang mendukung sistem evakuasi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
3. ketersediaan sarana peringatan dini dan rambu-rambu yang dibutuhkan terkait dengan peringatan dini dan evakuasi; dan
4. penyediaan peta atau papan informasi jalur evakuasi dan titik kumpul.
e. ketentuan lain meliputi:
1. pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktur buatan; dan
2. pemanfaatan bangunan dengan memperhatikan potensi likuefaksi.
(6) Ketentuan khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
