Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi:
a. Kawasan Perikanan Tangkap; dan
b. Kawasan Perikanan Budi Daya.
(2) Kawasan Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 16 (enam belas) hektare berada di Kecamatan Muncar.
(3) Kawasan Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 1.409 (seribu empat ratus sembilan) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Kabat;
d. Kecamatan Muncar;
e. Kecamatan Tegaldlimo; dan
f. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda
