Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi: a. Kawasan Perikanan Tangkap; dan b. Kawasan Perikanan Budi Daya. (2) Kawasan Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 16 (enam belas) hektare berada di Kecamatan Muncar. (3) Kawasan Perikanan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 1.409 (seribu empat ratus sembilan) hektare berada di: a. Kecamatan Banyuwangi; b. Kecamatan Blimbingsari; c. Kecamatan Kabat; d. Kecamatan Muncar; e. Kecamatan Tegaldlimo; dan f. Kecamatan Wongsorejo.
Koreksi Anda