Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan konservasi Badan Air;
2. kegiatan perikanan;
3. jaringan mitigasi bencana;
4. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air;
5. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air;
6. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air; dan
7. kegiatan perkebunan dan tanaman pangan.
b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi :
1. kegiatan pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air;
2. kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
3. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung;
4. kegiatan penunjang angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air; dan
5. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi :
1. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan;
2. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
3. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
Koreksi Anda
