Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan konservasi Badan Air; 2. kegiatan perikanan; 3. jaringan mitigasi bencana; 4. kegiatan penerapan teknologi alami dan/atau buatan untuk pelestarian serta pemulihan kualitas Badan Air; 5. konstruksi bangunan prasarana sumber daya air; 6. kegiatan pengerukan sedimentasi atau normalisasi dan pemeliharaan Badan Air; dan 7. kegiatan perkebunan dan tanaman pangan. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan pariwisata yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air; 2. kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA); 3. kegiatan spiritual, pendidikan dan penelitian tanpa merubah bentang alam dan tidak merusak fungsi lindung; 4. kegiatan penunjang angkutan perairan yang tidak merusak kawasan sekitar Badan Air; dan 5. konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perikanan; 2. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun; dan 3. kegiatan budi daya lain yang mengganggu fungsi dan menurunkan kualitas Badan Air.
Koreksi Anda