Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program utama jangka menengah tahap V (lima) tahun 2040- 2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan
b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, meliputi :
a. program pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan fungsi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata;
b. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. program pengembangan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan;
d. program pengembangan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan
e. Penyusunan Peraturan Bupati tentang RDTR.
(4) Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan transportasi;
b. perwujudan sistem jaringan energi;
c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
(5) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan jalan;
b. perwujudan sistem jaringan kereta api;
c. perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. perwujudan sistem jaringan transportasi laut; dan
e. perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(6) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan arteri sekunder;
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor primer;
d. pembangunan Pansela di Kab. Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Jember, Banyuwangi;
e. pelebaran dan pembangunan jalan nasional dari Rogojampi sampai Jember;
f. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan kolektor sekunder;
g. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal primer;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
h. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lokal sekunder;
i. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan lingkungan primer;
j. pembangunan jalan baru strategis kabupaten;
k. pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan tol;
l. pembangunan jalan dari exit Tol Probolinggo-Banyuwangi ke Bandar Udara Banyuwangi;
m. pengembangan jalur hijau di sepanjang ruas jalan arteri primer dan kolektor primer;
n. pengembangan dan revitalisasi terminal penumpang;
o. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan terminal penumpang;
p. pemeliharaan jembatan timbang; dan
q. pembangunan dan pemeliharaan jembatan.
(7) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b meliputi :
a. revitalisasi jaringan jalur kereta api antarkota;
b. pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota double track Surabaya-Jember–Banyuwangi;
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api;
d. pengembangan stasiun penumpang;
e. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan stasiun penumpang;
f. penyusunan kajian kereta api cepat Merak-Jakarta-Banyuwangi; dan
g. reaktivasi jalur kereta api perkotaan Rogojampi.
(8) Perwujudan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi:
a. pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; dan
b. pembangunan fasilitas integasi stasiun dan pelabuhan.
(9) Perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpul;
b. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan regional;
c. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal;
d. pengembangan dan pemeliharaan terminal khusus;
e. pengembangan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan pantai; dan
f. pengembangan dan pemeliharaan pangkalan pendaratan ikan.
(10) Perwujudan bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e berupa pengembangan dan pemeliharaan Bandar Udara Banyuwangi;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(11) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa pengembangan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan meliputi :
1. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
2. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
3. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
4. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
5. pengembangan dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
6. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
7. pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) baru;
8. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
9. pengembangan dan pemeliharaan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
10. pengembangan dan pemeliharaan jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
11. pengembangan dan pemeliharaan gardu listrik; dan
12. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(12) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi :
a. pengembangan dan pemeliharaan kabel jaringan tetap;
b. pengembangan dan pemeliharaan jalur kabel telekomunikasi bawah laut;
c. pemeliharaan jaringan bergerak terestrial;
d. pembangunan dan pemeliharaan jaringan bergerak seluler Menara Base Transeceiver Station (BTS); dan
e. pengembangan layanan internet pada fasilitas umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(13) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi :
a. perwujudan sistem jaringan irigasi meliputi :
1. pemeliharaan jaringan irigasi primer;
2. pembangunan jaringan irigasi primer;
3. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi sekunder; dan
4. pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.
b. perwujudan sistem pengendalian banjir berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan pengendalian banjir; dan
c. pewujudan bangunan sumber daya air berupa pengembangan dan pemeliharaan bangunan sumber daya air.
(14) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi :
a. perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. perwujudan sistem jaringan persampahan;
d. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan
e. perwujudan sistem drainase.
(15) Perwujudan sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a meliputi :
a. perwujudan jaringan perpipaan meliputi :
1. pengembangan dan pemeliharaan unit air baku;
2. pengembangan dan pemeliharaan unit produksi;
3. pengembangan dan pemeliharaan unit distribusi;
4. pengembangan dan pemeliharaan unit pelayanan; dan
5. pengembangan dan pemeliharaan jaringan produksi.
b. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem penyediaan air minum (SPAM); dan
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan dan pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM).
(16) Perwujudan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
b. pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL) domestik;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan
d. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
(17) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf c meliputi :
a. pemeliharaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
b. pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
c. pembangunan dan pemeliharaan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
d. penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS);
e. pemeliharaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
f. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
g. pemeliharaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
h. pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
i. pengadaan obyek angkutan persampahan; dan
j. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan sistem persampahan.
(18) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d meliputi :
a. penyediaan jalur evakuasi bencana;
b. pembangunan dan pemeliharaan tempat evakuasi bencana; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di sepanjang dan kawasan jaringan evakuasi bencana.
(19) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf e meliputi :
a. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase primer;
b. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder; dan
c. pembangunan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier.
(20) Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. perwujudan kawasan lindung; dan
b. perwujudan kawasan budi daya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(21) Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a meliputi :
a. perwujudan Badan Air;
b. perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat;
d. perwujudan kawasan konservasi;
e. perwujudan Kawasan Cagar Budaya; dan
f. perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove.
(22) Perwujudan Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a meliputi :
a. perlindungan Badan Air; dan
b. normalisasi Badan Air yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.
(23) Perwujudan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b meliputi :
a. pemeliharaan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan alih fungsi lahan Kawasan Hutan Lindung.
(24) Perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf c meliputi :
a. perlindungan dan rehabilitasi Kawasan Perlindungan Setempat;
b. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap erosi;
c. penghijauan kembali dan/atau pembangunan tanggul di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap abrasi;
d. pencegahan dan pengendalian kegiatan budi daya di kawasan sempadan; dan
e. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perlindungan Setempat.
(25) Perwujudan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf d meliputi :
a. perwujudan kawasan suaka alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Cagar Alam; dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Cagar Alam; dan
3. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. perwujudan kawasan pelestarian alam meliputi :
1. pemeliharaan kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
dan
2. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
c. pengembangan pola kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
(26) Perwujudan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21) huruf e meliputi :
a. pemeliharaan dan preservasi Kawasan Cagar Budaya; dan
b. pencegahan dan pengendalian perubahan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(27) Perwujudan Kawasan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf f meliputi :
a. rehabilitasi dan pemantapan fungsi Kawasan Ekosistem Mangrove;
dan
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Ekosistem Mangrove.
(28) Perwujudan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b meliputi :
a. perwujudan kawasan hutan produksi;
b. perwujudan kawasan pertanian;
c. perwujudan kawasan perikanan;
d. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri;
e. perwujudan Kawasan Pariwisata;
f. perwujudan kawasan permukiman;
g. perwujudan Kawasan Transportasi;
h. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(29) Perwujudan kawasan hutan produksi berupa perwujudan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf a meliputi :
a. peningkatan produktivitas hasil Kawasan Hutan Produksi Tetap;
b. pemeliharaan dan penghijauan kembali kawasan Hutan Produksi Tetap;
c. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan
d. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(30) Perwujudan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf b meliputi :
a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan meliputi :
1. pemeliharaan lahan sawah;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan sawah;
3. peningkatan fungsi Kawasan Tanaman Pangan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan dan Kawasan Pariwisata;
4. penetapan dan pencegahan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
b. perwujudan Kawasan Perkebunan meliputi :
1. pemeliharaan lahan kebun;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas lahan kebun;
3. pengembangan kawasan sentra nasional (jeruk siam);
4. pengembangan kopi arabika dan sarana pengolahan kopi;
5. pengembangan diversifikasi produk hasil perkebunan;
6. peningkatan fungsi Kawasan Perkebunan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan, Kawasan Pariwisata, dan Kawasan Peruntukan Industri;
7. peningkatan pemanfaatan kawasan menjadi kawasan resapan air; dan
8. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perkebunan.
c. perwujudan Kawasan Peternakan meliputi :
1. peningkatan fungsi Kawasan Peternakan sebagai pendukung kawasan strategis agropolitan;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meingkatkan hasil peternakan;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil pertanian;
4. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peternakan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peternakan.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(31) Perwujudan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf c meliputi :
a. perwujudan Kawasan Perikanan Tangkap meliputi:
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Tangkap;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan tangkap;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan tangkap;
4. peningkatan fungsi kawasan perikanan sebagai pendukung kawasan strategis minapolitan; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Tangkap.
b. perwujudan Kawasan Perikanan Budi Daya meliputi:
1. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya;
2. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil perikanan budi daya;
3. pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan budi daya;
4. pemeliharaan Kawasan Perikanan Budi Daya; dan
5. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Perikanan Budi Daya.
(32) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf d meliputi :
a. pengembangan kawasan dan peningkatan infrastruktur di Kawasan Industri;
b. pengembangan penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil industri;
c. pengembangan sistem pengelolaan limbah di Kawasan Peruntukan Industri;
d. pembangunan workshop PT INKA;
e. pembangunan dan pengembangan kawasan pendukung sektor perekonomian di bidang infrastruktur dan industri di Kawasan Pendukung Selingkar Ijen; dan
f. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Peruntukan Industri.
(33) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf e meliputi :
a. penataan dan pengendalian pembangunan kawasan dan lokasi pariwisata;
b. pengembangan geopark (destinasi wisata baru berbasis geologi);
c. peningkatan fasilitas wisata Kawah Blue Fire (cable fire);
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. peningkatan fasilitas wisata Pantai Sukamade;
e. pengembangan eduwisata Alas Purwo;, Meru Betiri;
f. rencana pengembangan Pariwisata dan Marina;
g. penguatan kawasan strategis agropolitan melalui program Desa Wisata Rakyatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera (DEWI CEMARA);
h. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di kawasan dan lokasi pariwisata;
i. peningkatan promosi pariwisata; dan
j. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pariwisata.
(34) Perwujudan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf f meliputi :
a. perwujudan Kawasan Permukiman Perkotaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perkotaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
b. perwujudan Kawasan Permukiman Perdesaan meliputi :
1. peningkatan fasilitas dan aksesibilitas di Kawasan Permukiman Perdesaan;
2. pengembangan kawasan permukiman terpusat dan berbasis mitigasi bencana;
3. penataan kawasan permukiman kumuh dan liar;
4. pengadaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
5. penyediaan ruang terbuka hijau publik sebesar 20 (dua puluh) persen;
6. penyediaan ruang terbuka hijau privat sebesar 10 (sepuluh) persen; dan
7. penataan Tempat Pemakaman Umum.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(35) Perwujudan Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(28) huruf g meliputi:
a. pengembangan dan pemeliharaan Kawasan Transportasi;
b. penataan kawasan di sekitar fasilitas integrasi stasiun dan pelabuhan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Transportasi.
(36) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) huruf h meliputi :
a. pembangunan koramil baru;
b. pencegahan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. penyediaan ruang terbuka hijau di Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
(37) Perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;
dan
c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(38) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf a meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pengembangan kawasan strategis agropolitan Banyuwangi (Glagah, Giri, Bangorejo, Kalibaru, Kalipuro);
c. pengembangan kawasan strategis minapolitan Muncar-Srono;
d. peningkatan fungsi kawasan strategis sebagai sumber sektor pertumbuhan perekonomian daerah.
(39) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf b meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan dan preservasi aset budaya dan warisan daerah; dan
c. peningkatan fasilitas eduwisata pada kawasan stratagis Culturesite Geopark Ijen.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(40) Perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukug lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (37) huruf c meliputi :
a. penyediaan fasilitas dan peningkatan aksesibilitas di kawasan strategis;
b. pemeliharaan kawasan lindung dan kawasan konservasi untuk mendukung fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
c. peningkatan hasil produksi hutan dan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
d. pemeliharaan dan pengoptimalan fungsi kawasan Biosite dan Geosite Geopark Ijen.
Koreksi Anda
