Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di seluruh kecamatan. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan bergerak terestrial; dan b. jaringan bergerak seluler. (4) Jaringan bergerak terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di : a. Kecamatan Licin; b. Kecamatan Banyuwangi; c. Kecamatan Glagah. d. Kecamatan Giri; e. Kecamatan Genteng; dan f. Kecamatan Gambiran. (5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di seluruh kecamatan. (6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda