Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan pertanian tanaman pangan dan hortikultura serta kegiatan pendukung pertanian; b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi pertanian; 2. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. sarana pelayanan umum, ruang terbuka hijau, dan kegiatan pendidikan dengan mempertimbangkan studi kelayakan; 4. kegiatan yang secara eksisting sudah terbangun, eksisting bukan lahan sawah produktif, dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan; 5. kegiatan untuk merealisasikan tujuan penataan ruang yang tertuang pada Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa kawasan strategis pariwisata; c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi pertanian dan alihfungsi lahan pertanian pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dalam hal terdapat penyesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah yang dilindungi, maka penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten menyesuaikan dengan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) e. pengaturan ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) selain di atas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda