Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; 2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana; 3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan 4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan perdagangan dan jasa dan perkantoran yang mendukung fungsi Kawasan Peruntukan Industri; 2. kegiatan rumah tinggal tunggal baru yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Peruntukan Industri; 3. kegiatan perumahan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini; 4. kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan kegiatan budi daya lainnya yang menghasilkan sumber daya dan/atau bahan baku penunjang kegiatan industri; 5. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak menggangu Kawasan Peruntukan Industri; 6. kegiatan pengembangan pariwisata dan fasilitas penunjangnya dengan mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri serta melalui kajian teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. pembangunan perumahan khusus untuk pekerja industri pada kegiatan industri skala besar; 8. kegiatan sistem jaringan energi, sistem jaringan persampahan, dan instalasi pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan air limbah (SPAL) non domestik; 9. kegiatan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus bagi pelabuhan penyeberangan; 10. kegiatan penggunaan air bawah tanah dengan mempertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan pada Kawasan Peruntukan Industri serta melalui kajian teknis sesuai dengan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 12. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; dan 2. kegiatan industri yang dapat menurunkan kualitas lingkungan dan menimbulkan konflik sosial. d. sarana dan prasarana minimum dalam meliputi penyediaan jaringan energi, jaringan jalan, jaringan drainase, sarana dan prasarana mitigasi bencana, pengelolaan persampahan dan limbah. e. ketentuan lain meliputi : 1. industri besar wajib menyediakan ruang terbuka hijau; dan 2. Kawasan Peruntukan Industri dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan untuk mendukung pertahanan. a. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 1. KDB maksimal 60%; 2. KDH minimal 20%; 3. KLB maksimal 1.8; dan 4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Koreksi Anda