Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h meliputi : a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan fungsi pertahanan dan keamanan; 2. pengembangan sarana prasarana jalan/jembatan memiliki kekuatan 40/60 ton, jaringan listrik, air, dan telekomunikasi; 3. penyediaan ruang terbuka hijau; 4. sarana dan prasarana sebagai penunjang pertahanan dan keamanan dengan mempertimbangkan upaya mitigasi bencana; 5. perkantoran pertahanan dan keamanan serta fasilitas penunjang; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. pemanfaatan Kawasan Pertahanan dan Keamanan di luar fungsi pertahanan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; 2. pemanfaatan ruang lainnya di sekitar daerah latihan militer, dan daerah gudang penyimpanan amunisi terdapat jarak aman yaitu buferzone 500 meter dengan tanaman keras, mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi : 1. pengembangan prasarana jaringan pipa Migas, SUTET, kabel bawah tanah; 2. industri bahan kimia dan industri bahan peledak di sekitar daerah latihan militer dan daerah pangkalan militer; dan 3. kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat membahayakan atau mengganggu operasional dan mobilisasi pasukan serta mengganggu dan/atau merusak fungsi pertahanan dan keamanan. d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 1. KDB maksimal 60%; 2. KDH minimal 40%; 3. KLB maksimal 1.8; 4. KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 2 dapat lebih besar dan lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi instansi yang berwenang; dan 5. KDH sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan yang berwenang.
Koreksi Anda