Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berupa pelabuhan laut. (2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelabuhan pengumpul; b. pelabuhan pengumpan; c. terminal khusus; dan d. pelabuhan perikanan. (3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Pelabuhan Tanjung Wangi berada di Kecamatan Kalipuro. (4) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. pelabuhan pengumpan regional; dan b. pelabuhan pengumpan lokal. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (5) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro; dan b. Pelabuhan Banyuwangi/Boom berada di Kecamatan Banyuwangi. (6) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Blimbingsari berada di Kecamatan Blimbingsari; b. Pelabuhan Grajagan berada di Kecamatan Purwoharjo; c. Pelabuhan Muncar berada di Kecamatan Muncar; dan d. Pelabuhan Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran. (7) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di : a. Kecamatan Kalipuro; dan b. Kecamatan Pesanggaran. (8) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi : a. pelabuhan perikanan pantai; dan b. pangkalan pendaratan ikan. (9) Pelabuhan perikanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi : a. Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar berada di Kecamatan Muncar; b. Pelabuhan Perikanan Pantai Grajangan berada di Kecamatan Purwoharjo; dan c. Pelabuhan Perikanan Pantai Pancer berada di Kecamatan Pesanggaran. (10) Pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b berupa PPI Masami berada di Kecamatan Kalipuro.
Koreksi Anda