Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d berupa prasarana sumber daya air.
(2) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan irigasi primer;
b. jaringan irigasi sekunder; dan
c. jaringan irigasi tersier.
(4) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di :
a. Kecamatan Bangorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Cluring;
d. Kecamatan Gambiran;
e. Kecamatan Genteng;
f. Kecamatan Glenmore;
g. Kecamatan Muncar;
h. Kecamatan Pesanggaran;
i. Kecamatan Purwoharjo;
j. Kecamatan Rogojampi;
k. Kecamatan Sempu;
l. Kecamatan Siliragung;
m. Kecamatan Songgon;
n. Kecamatan Srono;
o. Kecamatan Tegaldlimo;
p. Kecamatan Tegalsari;
q. Kecamatan Pesanggaran; dan
r. Kecamatan Wongsorejo.
(5) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di seluruh kecamatan.
(6) Jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di seluruh kecamatan.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian banjir.
(8) Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berada di :
a. Kecamatan Wongsorejo;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Rogojampi;
d. Kecamatan Songgon;
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. Kecamatan Gambiran;
f. Kecamatan Tegalsari;
g. Kecamatan Siliragung
h. Kecamatan Cluring;
i. Kecamatan Srono;
j. Kecamatan Pesanggaran;
k. Kecamatan Genteng; dan
l. Kecamatan Glenmore.
(9) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di :
a. Kecamatan Blimbingsari;
b. Kecamatan Rogojampi;
c. Kecamatan Wongsorejo;
d. Kecamatan Muncar;
e. Kecamatan Tegaldlimo;
f. Kecamatan Tegalsari;
g. Kecamatan Pesanggaran;
h. Kecamatan Genteng; dan
i. Kecamatan Glenmore.
(10) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
