Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; b. mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya; c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang wilayah kabupaten; dan d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana rincinya. (2) Untuk mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setiap orang dapat memperoleh melalui: a. lembaran daerah kabupaten; b. papan pengumuman di tempat-tempat umum; c. penyebarluasan informasi melalui brosur; d. instansi yang menangani penataan ruang; dan/atau e. sistem informasi tata ruang wilayah Kabupaten. (3) Sistem informasi tata ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikembangkan secara bertahap melalui berbagai media publikasi untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (4) Untuk menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada hak atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu yang dimiliki Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun atas hukum adat dan kebiasaan atas ruang pada masyarakat setempat. (5) Dalam hal pengajuan keberatan, gugatan dan tuntutan pembatalan izin, serta hak memperoleh penggantian atas kegiatan pembangunan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah hak setiap orang untuk: a. mengajukan keberatan, tuntutan pembatalan izin dan penghentian kegiatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya; b. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian; c. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat yang berwenang; dan d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya.
Koreksi Anda