Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi meliputi:
a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten.
(2) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan pusat permukiman yang mengintegrasikan pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan;
b. pengembangan sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah yang mendukung pola pergerakan antarpusat permukiman dan mendukung kegiatan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, dan pelayanan umum kawasan;
(3) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebijakan pengembangan Kawasan Lindung; dan
b. kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya.
(4) Kebijakan pengembangan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengendalian dan pelestarian kawasan lindung yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana dan menciptakan ruang yang tangguh.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(5) Kebijakan pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan kawasan pertanian dan kawasan perikanan yang produktif serta mendukung optimalisasi kawasan agropolitan dan kawasan minapolitan;
b. pengembangan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata terpadu yang bersinergi dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan;
(6) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan dan pengelolaan sentra UMKM dan industri yang maju dan berdaya saing;
b. perwujudan kawasan strategis sosial budaya yang mendukung pariwisata dan pelestarian warisan; dan
c. pengoptimalan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
