Koreksi Pasal 85
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
(2) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; dan/atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
