Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Penataan ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian, pariwisata, dan UMKM bersinergi dengan pengembangan permukiman, industri, perikanan, dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
