Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 huruf b, meliputi :
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
Koreksi Anda
