Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 huruf b, meliputi : a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
Koreksi Anda