Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan penggunaan kawasan hutan dan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung perlindungan dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung; 2. kegiatan pengembangan hutan secara berkelanjutan; 3. kegiatan reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi hutan; dan 4. pemanfaatan sebagai daerah resapan air. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengurangi fungsi Kawasan Hutan Lindung; 3. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi Kawasan Hutan Lindung; 4. kegiatan budi daya lainnya di luar sektor kehutanan dengan syarat dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan; dan 5. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Hutan Lindung; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) d. sarana dan prasarana minimum pada Kawasan Hutan Lindung berupa jaringan jalan untuk kebutuhan pengawasan hutan, jalan inspeksi, dan pos keamanan hutan; e. ketentuan lain meliputi : 1. ketentuan pemanfaatan ruang di Kawasan Hutan Lindung yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana agar memperhatikan ketentuan khusus kawasan rawan bencana; 2. dalam hal terdapat bidang tanah di dalam Kawasan Hutan Lindung, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. dalam hal pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang melalui dan berada pada Kawasan Hutan Lindung dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; 4. pada kawasan yang telah menjadi bagian penetapan rencana pengembangan kawasan geopark, kegiatan pemanfaatan ruangnya memperhatikan ketentuan pada kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5. terhadap lokasi yang telah dilepaskan dari kawasan hutan dapat dikembangkan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda