Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c berupa pelabuhan penyeberangan.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan kelas I yaitu Pelabuhan Ketapang berada di Kecamatan Kalipuro.
Koreksi Anda
