Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan umum zonasi pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Tanaman Pangan; b. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Perkebunan; dan c. ketentuan umum zonasi untuk Kawasan Peternakan. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Ketentuan umum zonasi pada Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan pertanian dan pendukung peningkatan produktivitas pertanian; 2. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan Badan Air dan jaringan irigasi; dan 3. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan permukiman penduduk dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini; 2. kegiatan rumah tinggal tunggal baru yang tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Tanaman Pangan dan terbatas pada kawasan yang tidak ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). 3. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu fungsi kegiatan pertanian; 4. kegiatan pelestarian dan pengembangan Geopark tanpa mengurangi fungsi kawasan pertanian; 5. kegiatan perkebunan dan kegiatan industri pengolahan hasil pertanian serta tempat penyimpanan (gudang) hasil pertanian yang tidak mengubah fungsi kawasan; 6. kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, tidak mengubah dominasi fungsi utama kawasan, menerapkan reklamasi pasca tambang dan mengembalikan fungsi sebagai Kawasan Tanaman Pangan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. kegiatan budi daya lainnya pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak produktif dan non irigasi teknis untuk peruntukan selain pertanian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Tanaman Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Pangan; 9. pengembangan Kawasan Tanaman Pangan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir; 10. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. kegiatan perikanan budi daya yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya; 12. kegiatan lindung cagar budaya yang tidak mengurangi fungsi tanaman pangan; dan 13. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan. d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Tanaman Pangan. e. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan. f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 1. KDB maksimal 60%; 2. KDH minimal 15%; 3. KLB maksimal 1.8; dan 4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Perkebunan; 2. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 3. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; 4. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau; dan 5. kegiatan tanaman pangan dan hortikultura yang tidak mengubah fungsi Kawasan Perkebunan. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. kegiatan permukiman penduduk dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini; 2. pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan, peningkatan produktivitas perkebunan, diversifikasi komoditas perkebunan, dan kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan; 3. kegiatan pemanfaatan ruang untuk perikanan budi daya, peternakan, fasilitas umum, sistem jaringan energi, dan sistem jaringan persampahan; 4. kegiatan perdagangan dan perkantoran yang tidak mengurangi fungsi Kawasan Perkebunan; 5. kegiatan Geopark Ijen tanpa mengurangi fungsi Kawasan Perkebunan; 6. kegiatan pariwisata, akomodasi pariwisata, serta kegiatan pendukungnya yang tidak menganggu fungsi Kawasan Perkebunan; 7. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu fungsi Kawasan Perkebunan; 8. pengembangan Kawasan Perkebunan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir; 9. kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, tidak mengubah dominasi fungsi utama kawasan, menerapkan reklamasi pasca tambang dan mengembalikan fungsi sebagai Kawasan Perkebunan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. kegiatan untuk kepentingan umum yang diprakarsai oleh Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) swasta/institusi non pemerintah; 11. kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan dan pendukung kegiatan perkebunan serta tempat penyimpanan (gudang) hasil perkebunan; 12. kegiatan industri selain pendukung kegiatan perkebunan dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 14. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. aktivitas budi daya yang merusak fungsi lahan dan kualitas tanah untuk perkebunan; dan 2. kegiatan alihfungsi lahan perkebunan yang menimbulkan dampak kerusakan dan bencana alam. d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan infrastruktur penunjang Kawasan Perkebunan. e. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan. f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 1. KDB maksimal 60%; 2. KDH minimal 15%; 3. KLB maksimal 2.4; dan 4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR. g. ketentuan lain berupa pengaturan pada Kawasan Perkebunan yang tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dapat dilakukan alihfungsi untuk pengembangan perumahan dan permukiman beserta sarana dan prasarana pendukungnya. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan meliputi : 1. kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Kawasan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Peternakan; 2. kegiatan pengelolaan dan pengolahan limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu; 3. kegiatan pemanfaatan ruang pendukung mitigasi bencana, pengembangan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi bencana; 4. kegiatan pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan jaringan sumber daya air; dan 5. pembangunan dan pengembangan ruang terbuka hijau. b. kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat meliputi : 1. pengembangan Kawasan Peternakan untuk kegiatan berbasis pertanian yang saling terintegrasi dengan menggunakan sistem pertanian terpadu termasuk proses pengolahan yang bersifat hulu dan hilir; 2. kegiatan industri selain pendukung kegiatan peternakan dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. kegiatan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang tidak mengubah fungsi Kawasan Peternakan; 4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak menggangu kegiatan peternakan; 5. kegiatan permukiman penduduk berupa perumahan yang sudah ada (eksisting) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini; 6. kegiatan pengelolaan limbah dan jaringan persampahan dengan syarat memenuhi kriteria lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. kegiatan budi daya lainnya pada Kawasan Peternakan yang tidak produktif untuk peruntukan selain peternakan dilaksanakan; dan 8. kegiatan pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, dan proyek strategis nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan Kawasan Peternakan; d. sarana dan prasarana minimum berupa pembangunan Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) infrastruktur penunjang Kawasan Peternakan; e. ketentuan lain meliputi : 1. kegiatan peternakan wajib menyediakan kawasan penyangga berupa ruang terbuka hijau; dan 2. ketentuan lain berupa kawasan pertanian dalam kondisi kontinjensi/darurat perang digunakan sebagai logistik pertahanan. f. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi : 1. KDB maksimal 60%; 2. KDH minimal 15%; 3. KLB maksimal 2.4; dan 4. KDB, KDH, dan KLB dapat lebih besar atau lebih kecil berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Forum Penataan Ruang atau berdasarkan pendetailan pada RDTR.
Koreksi Anda