Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
(2) Ketentuan insentif disusun berdasarkan:
a. rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten;
b. ketentuan umum zonasi kabupaten; dan
c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
(3) Ketentuan insentif meliputi :
a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan bukan pajak; dan/atau
b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten;
b. Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain; dan/atau
c. Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat;
(5) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c. pemberian kompensasi;
d. penghargaan; dan/atau
e. publikasi atau promosi daerah.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(6) Insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan sarana dan prasarana;
c. penghargaan; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(7) Insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan sarana dan prasarana;
i. penghargaan; dan/atau
j. publikasi atau promosi.
(8) Mekanisme pemberian insentif dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah lain diatur melalui kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
