Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan hutan produksi;
b. ketentuan umum zonasi kawasan pertanian;
c. ketentuan umum zonasi kawasan perikanan;
d. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata;
f. ketentuan umum zonasi kawasan permukiman;
g. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan
h. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda
