Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan umum zonasi kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf d meliputi: a. ketentuan umum zonasi kawasan hutan produksi; b. ketentuan umum zonasi kawasan pertanian; c. ketentuan umum zonasi kawasan perikanan; d. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri; e. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata; f. ketentuan umum zonasi kawasan permukiman; g. ketentuan umum zonasi Kawasan Transportasi; dan h. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
Koreksi Anda