Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g seluas kurang lebih 250 (dua ratus lima pulu) hektare berada di: a. Kecamatan Banyuwangi; b. Kecamatan Blimbingsari; c. Kecamatan Kalipuro; dan d. Kecamatan Rogojampi.
Koreksi Anda