Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2024-2044
Teks Saat Ini
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g seluas kurang lebih 250 (dua ratus lima pulu) hektare berada di:
a. Kecamatan Banyuwangi;
b. Kecamatan Blimbingsari;
c. Kecamatan Kalipuro; dan
d. Kecamatan Rogojampi.
Koreksi Anda
