TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen di lingkungan UNSAM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan.
(2) Dosen di lingkungan UNSAM dapat diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(3) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNSAM.
(6) Untuk dapat diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seorang dosen harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(7) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil aktif;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara, bagi Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, paling rendah Magister (S2) bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. bagi calon Rektor paling rendah menduduki jabatan lektor kepala, dan paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan;
i. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang dan akan menjalani pendidikan baik dalam bentuk tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNSAM.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNSAM dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan organisasi.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Rektor:
a. berpendidikan Doktor (S3);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
c. mempunyai masa kerja di UNSAM paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut; dan
d. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin UNSAM yang dinyatakan secara tertulis.
Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagimana dimaksud dalam
pasal 27 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor UNSAM yang sedang menjabat;
b. Panitia Pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat; dan
e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf b dilakukan dengan cara:
a. Bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan UNSAM mendatang di hadapan Senat;
b. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
c. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;
d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat dan menyampaikan kepada Menteri.
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil rektor:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan
c. mempunyai masa kerja di UNSAM paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut.
Pimpinan fakultas terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Sekretaris Jurusan.
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan
c. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut.
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan;
b. penyaringan;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dekan berakhir, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk membentuk panitia pemilihan yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Dekan.
(1) Panitia pemilihan berjumlah sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
a. Anggota Senat Fakultas 3 (tiga) orang; dan
b. Wakil Dosen yang bukan anggota Senat Fakultas 2 (dua) orang.
(2) Dosen yang mencalonkan diri sebagai Dekan, tidak boleh menjadi panitia pemilihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panitia pemilihan dibantu oleh Staf Sekretariat dari tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Dekan.
(4) Panitia pemilihan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan.
(5) Panitia pemilihan bertanggung jawab kepada Dekan.
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35;
b. Panitia pemilihan mengirimkan formulir surat kesediaan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
c. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan kesediaan kepada Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan;
d. Panitia Pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan pada forum dosen untuk dilakukan penyaringan.
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. Panitia pemilihan MENETAPKAN waktu dan tempat penyaringan dalam forum dosen;
b. Dosen yang tidak hadir pada waktu dan di tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a kehilangan hak suara; dan
c. Dosen mempunyai satu hak suara dalam proses penyaringan.
d. Penyaringan dalam forum dosen dilakukan untuk menentukan 3 (tiga) orang bakal calon dekan menjadi calon dekan, apabila bakal calon dekan lebih dari 3 (tiga) orang.
e. Dalam hal jumlah bakal calon dekan hanya 3 (tiga) orang, maka proses penyaringan dalam forum dosen dilakukan untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan.
f. Dalam hal jumlah bakal calon dekan hanya 2 (dua) orang, maka proses penyaringan dalam forum dosen tidak dilakukan.
g. Panitia pemilihan menyampaikan nama-nama calon dekan hasil penyaringan kepada Senat Fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyampaian nama calon dekan hasil penyaringan, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk melakukan pemilihan calon dekan;
b. Rapat Senat Fakultas dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu);
c. Calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja dalam rapat Senat Fakultas;
d. Dalam hal calon dekan tidak hadir untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Senat Fakultas, hak pencalonannya dinyatakan gugur;
e. Pemilihan calon dekan dilakukan dengan pemungutan suara;
f. Setiap Anggota Senat Fakultas yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara; dan
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan sebagai Calon Dekan Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat
(1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Senat Fakultas mengirimkan kepada Rektor 2 (dua) nama calon dekan berdasarkan urutan perolehan suara dilengkapi dengan berita acara pemilihan.
b. Rektor menawarkan Kontrak Kinerja kepada calon dekan terpilih dengan suara terbanyak;
c. Dalam hal calon dekan terpilih dengan suara terbanyak tidak bersedia menandatangani Kontrak Kinerja, maka Rektor menawarkan kepada calon dekan dengan nomor urut perolehan suara berikutnya; dan
d. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Dekan terpilih dari usulan Senat Fakultas yang bersedia menandatangani Kontrak Kinerja.
(1) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil dekan diusulkan oleh dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan untuk ditetapkan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil dekan:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan
c. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut.
(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan selama ketua jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai ketua dan sekretaris jurusan:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan
c. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut.
(1) dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua Jurusan dipilih oleh dosen melalui pemungutan suara.
(2) calon Ketua Jurusan yang mendapat suara terbanyak diusulkan oleh Dekan Fakultas kepada Rektor untuk diangkat.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(1) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugas-tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(2) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan melalui Dekan untuk diangkat oleh Rektor.
(3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(1) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk menjadi Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan kepada Dekan untuk diusulkan kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan Kepala Laboratorium/ bengkel/kebun percobaan.
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor mengangkat sekretaris lembaga atas usul ketua lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua lembaga.
(2) Jabatan Sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan
c. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut.
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada biro dan fakultas; dan
c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) UNSAM.
(4) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) diangkat dan berhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pimpinan Senat terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemungutan suara.
(8) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(9) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketua dan Sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) ditetapkan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(12) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Pimpinan Satuan Pengawasan terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Satuan Pengawasan dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(5) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Ketua Satuan Pengawasan terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris.
(7) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(8) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pimpinan Dewan Penyantun terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Aceh.
(3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian.
(4) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Sekretaris.
(5) Penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari jabatan dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga,sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor, untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor tetap melaksanakan tugas sebagai Wakil Rektor.
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (3), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Rektor bidang akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain menjalankan tugas Rektor, bertugas mempersiapkan pemilihan Rektor baru.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Rektor Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor menunjuk salah satu Wakil Dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan Definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44.
(3) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan Dekan mengusulkan Sekretaris Jurusan untuk ditetapkan sebagai Ketua Jurusan Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris jurusan, Ketua Jurusan mengusulkan salah satu dosen pada Jurusan yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi Sekretaris Jurusan Definitif sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Ketua Jurusan melalui Dekan mengusulkan salah satu dosen dari Program Studi yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi Koordinator Program Studi definitif sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Dekan mengusulkan salah satu dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan definitif sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor .
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris lembaga ditetapkan sebagai Ketua Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), ketua lembaga mengusulkan salah satu dosen untuk ditetapkan sebagai sekretaris lembaga definitif sampai dengan masa jabatanberakhir.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), Rektor MENETAPKAN tenaga fungsional sebagai kepala UPT definitif meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari jabatan dosen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
a. cuti di luar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.