Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kesinambungan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UNSAM, dalam masa transisi perubahan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri, Ketua Senat UNSAM dijabat oleh Rektor UNSAM (ex-officio) untuk 1 (satu) periode masa jabatan. (2) Penetapan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor UNSAM.
Koreksi Anda