Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kesinambungan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UNSAM, dalam masa transisi perubahan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri, Ketua Senat UNSAM dijabat oleh Rektor UNSAM (ex-officio) untuk 1 (satu) periode masa jabatan.
(2) Penetapan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor UNSAM.
Koreksi Anda
