Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengawasan internal UNSAM merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UNSAM yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatan keefektivan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektivan sistem pengendalian internal.
(3) Rektor bertanggung jawab atas keefektivan penyelenggaraan pengawasan internal UNSAM.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
