Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Senat Fakultas mengirimkan kepada Rektor 2 (dua) nama calon dekan berdasarkan urutan perolehan suara dilengkapi dengan berita acara pemilihan. b. Rektor menawarkan Kontrak Kinerja kepada calon dekan terpilih dengan suara terbanyak; c. Dalam hal calon dekan terpilih dengan suara terbanyak tidak bersedia menandatangani Kontrak Kinerja, maka Rektor menawarkan kepada calon dekan dengan nomor urut perolehan suara berikutnya; dan d. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Dekan terpilih dari usulan Senat Fakultas yang bersedia menandatangani Kontrak Kinerja.
Koreksi Anda