Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Senat Fakultas mengirimkan kepada Rektor 2 (dua) nama calon dekan berdasarkan urutan perolehan suara dilengkapi dengan berita acara pemilihan.
b. Rektor menawarkan Kontrak Kinerja kepada calon dekan terpilih dengan suara terbanyak;
c. Dalam hal calon dekan terpilih dengan suara terbanyak tidak bersedia menandatangani Kontrak Kinerja, maka Rektor menawarkan kepada calon dekan dengan nomor urut perolehan suara berikutnya; dan
d. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Dekan terpilih dari usulan Senat Fakultas yang bersedia menandatangani Kontrak Kinerja.
Koreksi Anda
