Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UNSAM memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna biru dengan kode warna RGB: 51 ; 102 ; 255 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang UNSAM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
